Ratusan miras ilegal yang diamankan Satgas Yonif 754 Kostrad Di Papua Sarmi ( IndonesiaMandiri ) – Guna mencegah peredaran barang-bar...
Ratusan miras ilegal yang diamankan Satgas Yonif 754 Kostrad Di Papua |
Dansatgas Yonif 754/ENK/20/3 Kostrad Letkol Inf Dodi Nur Hidayat menyebut, personelnya kian perketat pemeriksaan kendaraan ang melintas di pintu masuk Kabupaten Sarmi, karena juga terkait pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sarmi.
“Saat melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang keluar maupun masuk, anggota kami melaporkan ada salah satu kendaraan yang mencurigakan,” ucapnya. Dari kendaraan pick up dengan supir berinisial IP, ditemukan sebanyak 312 botol miras terdiri dari dua jenis minuman yaitu Vodka 192 botol dan Robinson 120 botol yang di simpan pada sembilan buah coolbox.
Barang bukti Mitas dan juga supir langsung diamankan oleh anggota di Pos Satgas dan diserahkan kepada pihak berwenang guna diproses hukumnya. IP (55 th) mengatakan, miras dia bawa dari Entrop, Distrik Jayapura Selatan, yang akan di kirimkan pada salah satu orang berinisial L. Dalam Pergub Papua No. 15/2013 disebut Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagai langkah protektif Pemprov Papua melindungi masyarakat dari miras (ma).