Lokasi lahan yang dipakai secara ilegal untuk pembangunan perumahan Batam/Kepri ( IndonesiaMandiri ) – Penyidik Kementerian Lingkungan...
Lokasi lahan yang dipakai secara ilegal untuk pembangunan perumahan |
Penyidik Gakkum KLHK dengan dikawal Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan didampingi jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Batam. Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, menyebut, “Tersangka Z melanggar Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setelah terbukti dan meyakinkan, kegiatan PT PMB merusak lingkungan kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, untuk dijadikan lahan perumahan”.
"Tersangka Z terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tambahnya. Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan Sdr. Z harus dihukum seberat-beratnya. Ribuan kavling lahan perumahan di kawasan hutan lindung ini telah dijual secara illegal oleh PT. PMB. Lingkungan di lokasi ini telah rusak berat. Kejahatan yang dilakukan Z ini sangat merugikan masyarakat dan negara.
Saat ini Saudari R (43 tahun) Direktur PT. PMB yang bertempat tinggal di Jl. Pandan Laut No. 19 Batam perumahan Bida Asri II Blog G.5 No. 01 Batam telah kami panggil sebagai saksi sebanyak 2 (dua) kali, namun sampai saat ini belum memenuhi panggilan tanpa keterangan, sehingga kedepan akan dilakukan pencarian dan upaya paksa untuk di hadapkan ke penyidik KLHK.
Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait penggunaan secara illegal kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, di Kota Batam, untuk kawasan perumahan. Perusakan kawasan hutan lindung ini mendapat perhatian Komisi IV DPR RI. “Bulan Februari 2020, Ketua Komisi IV DPR, Bapak Sudin dan anggota Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Bapak Rasio Ridho Sani mengecek kondisi lokasi yang dilaporkan. Saat kunjungan tersebut, ditemukan kegiatan membuka lahan hutan untuk dijadikan kavling perumahan menggunakan alat berat. Dilokasi tersebut kemudian Tim menangkap Sdr. Z,” jelas Yazid.
Dalam penindakan tersebut, penyidik KLHK mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 8 dump truck, 1 buldozer, dan 3 excavator di lokasi. Setelah ditangkap di Batam, tersangka Z dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Kelas 1A, di Salemba, untuk pemeriksaan lebih lanjut (ma).