Pemerintah sedang siapkan protokol kesehatan guna mendukung pergerakan pariwisata nasional Jakarta ( IndonesiaMandiri ) – Pandemi Cov...
Pemerintah sedang siapkan protokol kesehatan guna mendukung pergerakan pariwisata nasional |
Menurut Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf Agustini Rahayu dalam diskusi "New Normal di Industri Travel/Tourism" digelar PR Newswire (10/6), “akan terjadi perubahan perilaku yang mendasar dari wisatawan. Nantinya wisatawan akan lebih mengedepankan faktor kebersihan, kesehatan dan keselamatan serta keamanan sehingga industri harus dapat beradaptasi untuk dapat meyakinkan konsumennya bahwa fasilitas mereka dapat memenuhi faktor dimaksud.”
Organisasi Pariwisata Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNWTO (United Nations World Tourism Organization) bahkan menyatakan, saatnya meninjau ulang terhadap standarisasi pariwisata untuk menghadapi tuntutan kebutuhan melalui pedoman global pembukaan kembali fasilitas yang disebut Global Guidelines to restart tourism. Organisasi itupun telah merilis pedoman yang dijadikan acuan industri pariwisata terkait perubahan perilaku wisatawan secara umum.
Dari sisi akomodasi misalnya, preferensi wisatawan akan berubah dari yang semula mencari harga promo/budget hotel ke hotel-hotel dengan aspek higienitas. Kemudian dalam transportasi, penerbangan langsung atau maksimum 1 kali transit akan menjadi preferensi utama wisatawan. Kegiatan wisatawan juga akan lebih kepada outdoor dengan pilihan udara sejuk, self-driving, dan private tour. Dan tak kalah pentingnya, penguatan sumber daya manusia berdasar kepada protokol keamanan dan higienitas.
"Industri mungkin diawal akan melakukan penyesuaian harga karena harus memenuhi standar yang dibutuhkan dan wisatawan akan membayar. Meski nantinya seiring berjalan waktu juga akan ada penyesuaian dari sisi bisnis," jelas Agustini. Mengantisipasi hal itu, Kemenparekraf/Baparekraf telah menyiapkan program Cleanliness, Health and Safety (CHS) sebagai pedoman bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Protokol tersebut akan dikeluarkan lewat Peraturan/Keputusan Menteri Kesehatan, serta bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain (ag/ma).