Jakarta (IndonesiaMandiri) – Masa pandemi Covid-19 memang belum berakhir, dan kita wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Pemerintah. Itu sebabnya, saat Kementerian LHK (KLHK) membuka kawasan untuk ekowisata bagi masyarakat secara bertahap, harus dengan protokol kesehatan yang ketat. Ini atas pertimbangan antara lain, adanya kebutuhan untuk masyarakat menghirup udara segar secara langsung, alam yang tenang dan nyaman. Caranya dengan melakukan kunjungan wisata ke Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA) dan Suaka Margasatwa (SM). Hutan konservasi TN, TWA dan SM, memiliki fungsi antara lain sebagai sarana informasi, spiritual dan healing. Hutan menyimpan potensi sebagai healing, yaitu tempat penyembuhan alami. Hutan bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental manusia (enhancing health and quality of life). Karenanya, di tengah pandemi ini, maka salah satu pilihan untuk sehat adalah melakukan kunjungan (wisata) ke TN, TWA, dan SM. “Satgas COVID-19 Pusat pada Senin 22 Juni 2020 telah mengumumkan dapat dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol covid yang ketat. Untuk itu pada tahap pertama dapat dibuka kunjungan wisata alam terbatas, dan dengan menerapkan protokol COVID-19 yang sangat ketat”, kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK, Siti Nurbaya (25/06). Penetapan pembukaan kawasan wisata atau reaktivasi TN/TWA/SM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap Di Kawasan Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) dalam kondisi Transisi Akhir COVID-19 (New Normal). “Kebijakan aktivasi merupakan langkah untuk boosting kegiatan pemulihan ekosistem dan ekowisata berkelanjutan (Sustainable Eco-Tourism)”, tambah Siti. Ada dua puluh sembilan TN/TWA/SM yang sudah dapat dibuka secara terbatas, berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid. Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK dan Pemda telah melakukan berbagai persiapan/langkah di tingkat tapak guna memastikan tidak terjadinya penyebaran Covid-19. “Langkah ini harus dan perlu dilakukan karena dibuka atau tidaknya TN/TWA/SM untuk kunjungan wisata adalah mendasarkan pada rekomendasi dari Satgas COVID-19 setempat dan rekomendasi/arahan Gubernur atau Walikota/Bupati”, jelas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem KLHK, Wiratno. Menurut Wiratno, Kepala TN/TWA/SM juga telah kerjasama dengan instansi kesehatan setempat (Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik Kesehatan, dokter) untuk merencanakan penerapan Protokol Kesehatan di lokasi kunjungan wisata alam pada TN/TWA/SM. Kepala TN/TWA/SM bekerjasama dengan instansi terkait setempat (Pemda sampai tingkat Kecamatan dan Desa, BPBD, PVMBG, Kepolisian, TNI, Basarnas, dan PMI) dalam rencana pelatihan bencana dan tanggap darurat.
Berwisata alam juga merupakan terapi sehat bagi manusia di tengah pandemi |