Tata kelola hutan dan lingkungan Indonesia dapat apresiasi dari Norwegia Jakarta ( IndonesiaMandiri ) – Keberhasilan Indonesia menekan ...
Tata kelola hutan dan lingkungan Indonesia dapat apresiasi dari Norwegia |
Penyerahan dana ini akan dilakukan pada Juni mendatang, bertepatan dengan peringatan 10 tahun kebersamaan kedua negara menyepakati kerjasama pendanaan iklim melalui komitmen nota kesepakatan (letter of intent/LOI) pada 2010.
''Diproyeksikan bulan Juni 2020 dana tersebut dibayarkan dengan skema Result Based Payment (RBP). Ini merupakan pembayaran pertama kalinya atas prestasi penurunan emisi karbon dari kehutanan tahun 2016/2017. Keberhasilan mengurangi emisi ini tidak terlepas dari komitmen, dukungan dan upaya korektif pemerintah secara kolektif di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi,'' ucap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK Siti Nurbaya.
Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah dokumen dan laporan sebagai prasyarat pembayaran. Diantaranya dokumen measurement, reporting, and verification (MRV) sebagai basis panduan penghitungan RBP untuk kinerja REDD+ Indonesia sejak 2016, dan mencapai kesepakatan pada Februari 2019. Dan, laporan emisi GRK sebagai dasar pengajuan pembayaran RBP pertama, memuat penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan di 2016/2017, dengan data baseline 2006/2007 s/d 2015/2016.
"Bapak Presiden memerintahkan agar dana ini nantinya digunakan untuk program pemulihan lingkungan berbasis masyarakat, yaitu dengan sebanyak mungkin melibatkan partisipasi masyarakat, seperti penanaman pohon dan upaya-upaya revitalisasi ekonomi lokal yang berkelanjutan," papar Siti (ma).
Foto: abri