Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Ali Hamdan Bogra saat menyimak arahan Panglima TNI lewat Vicon Manokwari ( IndonesiaMandiri ) – Pang...
Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Ali Hamdan Bogra saat menyimak arahan Panglima TNI lewat Vicon |
Panglima TNI mengatakan, Presiden Jokowi telah memberikan direktif kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk melakukan pengawasan dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah zona merah.
"Zona merah itu sesuai dengan Peraturan Daerah ada 4 provinsi yaitu Sumatra Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Gorontalo. Sedangkan 25 Kabupaten Kota itu tersebar di beberapa provinsi, seperti Surabaya saat ini memang dalam kondisi hampir mendekati epicentrum, namun provinsinya tidak masuk dalam kategori zona merah. Tapi wilayah kotanya seperti Surabaya, Malang, Batu, Sidoarjo, dan Gresik saat ini melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," jelas Panglima TNI.
Ditambahkan, terdapat 4 provinsi yang akan mengakhiri PSBB pada 4 Juni dan Kabupaten Kota yang akan mengakhiri PSBB diantara 27 hingga 31 Mei. "Persyaratan PSBB ditentukan Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan, serta ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan standar atau protokol kesehatan yang sudah ditentukan," paparnya.
Panglima TNI beri beberapa penekanan, antara lain: Seluruh Pangkotama agar melaksanakan koordinasi baik dengan Polri, Pemprov, Pemkab, Pemkot dan pengelola agar menjadi sinergi dalam l tugas. Agar melatih dan simulasikan SOP dan protokol standar yang ada agar prajurit di lapangan memahami tugasnya dengan baik. Gunakan pendekatan persuasif, edukatif, dan komunikatif saat berinteraksi dengan masyarakat.
Dan, para pemegang Komando Kewilayahan di lapangan, harus mampu mengendalikan semua anggotanya serta adaptif menghadapi perkembangan situasi. Untuk anggaran operasi akan didukung dari Srenum, digunakan dengan tepat dan dapat dipertanggungjawabkan (ma).