Prajurit Pushidrosal saat periksa alkom yang akan dimusnahkan Jakarta ( IndonesiaMandiri ) – Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (P...
Prajurit Pushidrosal saat periksa alkom yang akan dimusnahkan |
Sebelum dilaksanakan penghapusan, dilakukan pencelaan terhadap alat komunikasi tersebut. Tim Pencelaan Materiil Alat Komunikasi atau Materiil Komunikasi dan Elektronika (Alkom/Matkomlek) Pushidrosal dipimpin Kepala Satuan Komunikasi dan Elektronika Pushidrosal (Kasatkom) Mayor Laut (E) Kristiyono, melaksanakan Pencelaan terhadap Inventaris Alkom/Matkomlek milik Pushidrosal, diinventarisir untuk tahap penghapusan di Gedung Pushidrosal, Jl. Pantai Kuta V / I, Ancol Timur Jakarta Utara (23/04).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapushidrosal Nomor Sprin 342/IV/2020 tanggal 16 April 2020. Tujuannya karena alat tersebut sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai atau diperbaiki sehingga diusulkan penghapusan dari daftar inventaris kekayaan milik negara khususnya TNI AL.
Beberapa Alkom/Matkomlek yang masuk daftar pencelaan terdiri dari 22 Unit Alat Komunikasi Satuan Survei Pushidrosal dan Jajaran Kapal Republik Indonesia (KRI) dibawah komando Pushidrosal.
Kegiatan ini termasuk salah satu peraturan Menteri Keuangan RI No.83/PMK.06/2016 Tanggal 16 Mei 2016 tentang tata cara pelaksaan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dan respon serta penjabarannya dituangkan dalam Keputusan Panglima TNI No.Kep/790/IX/2016 tentang teknis tata cara penghapusan BMN berupa Materiil Komunikasi dan Elektronika di lingkungan Kemenhan dan TNI (ma)