Cegah sebaran virus covid-19, Pemerintah larang mudik saat ramadhan dan Hari Raya Lebaran Jakarta ( IndonesiaMandiri ) – Dengan pertimb...
Cegah sebaran virus covid-19, Pemerintah larang mudik saat ramadhan dan Hari Raya Lebaran |
“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui video conference.
Larangan mudik nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah Jabodetabek. Namun masih dibolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi. Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya. Hal ini mempermudah masyarakat tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan lain sebagainya.
“Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang dalam istilah militer itu dikenal dengan strategi bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug. Karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat,” jelas Luhut.
Seperti diketahui, pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek. Dan sesuai arahan dari Presiden Jokowi, seluruh hal berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan. Atas dasar itu pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini.
“Kami bersama dengan seluruh jajaran Kemenhub, Polri/TNI dan Kementerian/Lembaga terkait akan segera melakukan langkah-langkah persiapan teknis operasional di lapangan, termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat. Dalam hal ini, jalan tol tidak akan ditutup, tapi dibatasi hanya untuk kendaraan logistik,” papar Luhut (ma).
Foto: abri