Kasus Ratusan Kubik Kayu Ilegal Di Samarinda Segera Disidangkan

Kayu ilegal yang disita Tim Gakkum KLHK Kalimantan di Samarinda Samarinda/Kaltim ( IndonesiaMandiri ) – Kementerian Lingkungan Hidup da...

Kayu ilegal yang disita Tim Gakkum KLHK Kalimantan di Samarinda
Samarinda/Kaltim (IndonesiaMandiri) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK melalui Penyidik Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Timur Brigade Enggang, Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menyerahkan tersangka AR alias ABMR (35) penanggung jawab usaha Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPTKO) UD Furqon, dan barang bukti kasus kayu ilegal ke Kejaksaan Negeri Samarinda (15/4). Dengan lengkapnya berkas perkara, maka kasus ini segera disidangkan.

Pengungkapan kasus kayu ilegal ini hasil kerja sama yang terjalin baik antara Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, BPHP Wilayah IX Samarinda, dan Lapas Kelas 1 Samarinda. "Kami ingin menyampaikan terima kasih kepada semua lembaga, dan individu yang sudah membantu kelancaran penyidikan kasus ini hingga selesai,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan Subhan (16/4).

Barang bukti yang diserahkan yaitu 26.083 keping setara dengan 500,55 m3 kayu olahan pacakan kelompok kayu indah (ulin), dan kayu meranti, 1 truk Fuso bernomor polisi B9247TYX digunakan mengangkut kayu ilegal, 3 unit brandsaw ditemukan di TPTKO UD Furqon, 1 dokumen nota angkutan kayu UD Furqon tanpa nomor dan tanggal, 1 dokumen nota angkutan kayu UD Furqon nomor 00034 SG/FQN-SMD/XI/2019 tertanggal 20 November 2019.

Terungkapnya kasus ini, bermula dari operasi peredaran hasil hutan Tim Balai Gakkum LHK Kalimantan di Kutai Barat Kaltim, Januari lalu. Lalu ditemui sejumlah kayu hasil pembalakan ilegal ditampung di TPTKO UD Furqon, beralamat di Jl. Niaga 1 RT 09, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim.

“Saat memeriksa lokasi UD Furqon, tim menemukan tumpukan kayu olahan jenis ulin, dan meranti berbagai ukuran dan bentuk, serta 3 mesin pengolahan kayu, yang berasal dari pembalakan ilegal. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, AR alias ABMR asal Balikpapan, ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Januari 2020,” ungkap Subhan.

Penyidik menjerat AR alias ABMR dengan Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf a dan/atau Pasal 19 Huruf g Jo. Pasal 95 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 100 miliar (ma).
Nama

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,193,Ekonomi Politik,5,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,63,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
ltr
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: Kasus Ratusan Kubik Kayu Ilegal Di Samarinda Segera Disidangkan
Kasus Ratusan Kubik Kayu Ilegal Di Samarinda Segera Disidangkan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFUtkSd0CxY5dQQ32c4Ffo5j23ctvgpc5z3F_rfnIHsFh3qfnEn78hLQR_SII2HeHy2o8HCuWXDolXQvhd0nCo68zFs0j22g9Xynnw5bUzdhulqHjuPSHutoZ6trFYZk6l0HkjfD8YEwQ/s640/Kayu+ilegal+yang+disita+Tim+Gakkum+KLHK+Kalimantan+di+Samarinda.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFUtkSd0CxY5dQQ32c4Ffo5j23ctvgpc5z3F_rfnIHsFh3qfnEn78hLQR_SII2HeHy2o8HCuWXDolXQvhd0nCo68zFs0j22g9Xynnw5bUzdhulqHjuPSHutoZ6trFYZk6l0HkjfD8YEwQ/s72-c/Kayu+ilegal+yang+disita+Tim+Gakkum+KLHK+Kalimantan+di+Samarinda.jpg
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/04/kasus-ratusan-kubik-kayu-ilegal-di.html
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2020/04/kasus-ratusan-kubik-kayu-ilegal-di.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy