Berhentinya penerbangan komersial akibat covid-19 sangat memukul usaha travel agent Jakarta ( IndonesiaMandiri ) – Seiring terpuruknya ...
Berhentinya penerbangan komersial akibat covid-19 sangat memukul usaha travel agent |
Menurut Sekjen DPP Astindo (Asosiasi Travel Agent Indonesia), Pauline Suharno “tercatat penurunan volume penjualan tiket penerbangan lebih dari 90% dalam kurun waktu hampir 3 bulan (26 Januari-17 April 2020) sehingga pengusaha travel agent terpaksa mengambil langkah untuk melakukan efisiensi biaya dengan merumahkan karyawan tanpa digaji (unpaid leave), memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan kontrak dan sektor informal, memotong gaji karyawan.”
Pauline menamnahkan, tak sedikit tenaga kerja yang mengandalkan upah harian di sektor pariwisata, contoh pramuwisata, supir angkutan wisata, pekerja pendukung event, dan lain sebagainya. “Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan terkait keringanan pajak, namun tidak cukup meringankan beban baik pengusaha maupun karyawan di travel agent” ujar Pauline.
“Tenaga kerja yang sudah dirumahkan dianjurkan untuk mendaftar kartu prakerja, namun ternyata pendaftaran kartu prakerja tidak semudah membuka rekening di bank. Mulai dari tidak mendapatkan verifikasi email sampai kegagalan mengunggah swafoto, mengakibatkan kartu prakerja tidak berdampak maksimal untuk pekerja di sektor pariwisata,” kisah Pauline.
Oleh karenanya, Pauline menyampaikan, “ASTINDO mengusulkan agar dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian, untuk kemudian diperhitungkan dikemudian hari saat tertanggung sudah tidak bekerja lagi. Hal ini dilakukan guna mempertahankan daya beli masyarakat dan meringankan beban tenaga kerja terdampak.”
“Beberapa hari lalu Pemerintah menganjurkan pengusaha untuk mencari dana talangan dari bank guna membayar THR karyawan. Alangkah baiknya bila Pemerintah pun turut mengeluarkan peraturan agar bank dapat menghapus bunga pinjaman untuk pemakaian selama pandemic Covid19, seperti yang dilakukan di Negara Singapura, di mana Pemerintah memberikan pinjaman lunak kepada seluruh sektor pariwisata. Termasuk restrukturisasi pinjaman terhadap pihak bank/leasing, akan sangat membantu jika Pemerintah mengeluarkan aturan untuk penangguhan pembayaran cicilan bagi pengusaha sektor pariwisata selama pandemic Covid19,” jelas Pauline.
“Yang terjadi sekarang ini perusahaan leasing malah memberikan perhitungan yang tidak masuk akal kepada pengusaha travel agent yang meminta penangguhan pembayaran cicilan kendaraan untuk 2 bulan ke depan. Dalam keadaan normal, denda keterlambatan pembayaran selama 2 bulan hanya Rp 750.000/unit, sedangkan untuk mendapatkan libur bayar cicilan, anggota kami malah diharuskan membayar Rp 2.300.000aunit,” keluh Pauline.
Astindo sangat berharap Pemerintah Pusat beri instruksi kepada Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk menghapus iuran BPJS, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, biaya utilitas, dan lain-lain mengingat operasional kantor berhenti total dan minimnya pemasukan selama pandemi Covid19 (dh).
Foto: abri