Transjakarta kurangi jam dan jangkauan operasional guna tangkal penyebaran covid 19 (foto: abri) Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - PT Tra...
Transjakarta kurangi jam dan jangkauan operasional guna tangkal penyebaran covid 19 (foto: abri) |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali terapkan penyesuaian operasional setelah dilansirnya Keputusan Gubernur Nomor 337/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Jakarta (21/3).
Mulai Senin, 23 Maret 2020, Transjakarta/TJ hanya menjalankan layanan dalam koridor mulai pukul 06.00 WIB hingga – 20.00 WIB. TJ memastikan upaya social distancing atau menjaga jarak dalam bus dengan frekuensi bus yang memadai pada setiap koridor dan halte transit. Rute - rute non koridor akan dihentikan untuk sementara waktu termasuk layanan feeder non koridor, Bus Wisata, Angkutan Perbatasan, Agkutan Rusun, Royaltrans, Mikrotrans hingga angkutan malam hari (AMARI).
Penutupan halte dilakukan pada pukul 20.00 WIB. Bagi pelanggan yang masih di dalam halte setelah halte ditutup dan berada dalam posisi menunggu kedatangan bus dikarenakan adanya pembatasan jumlah penumpang dalam satu bus, dipastikan akan dilayani dengan baik.
TJ mengajak seluruh pelanggan dan warga DKI untuk bersama sama memutus mata rantai penularan dengan secara disiplin mematuhi peraturan jarak aman yang telah ditentukan dan benar- benar membatasi aktifitas keluar rumah yang berpotensi terpapar COVID 19.
Kendati dilakukan pembatasan, TJ secara konsisten tetap jalani prosedur sterilisasi bus dan halte secara berkala setiap hari, memberikan keterangan tempat pijakan jarak aman di dalam dan luar bus, menyediakan hand sanitizer, meniadakan transaksi uang tunai, memastikan petugas dalam kondisi kesehatan yang baik, memeriksa kesehatan pelanggan sebelum menggunakan layanan dan memaksimalkan siaga layanan kesehatan pada seluruh koridor (ma).