Pembangunan infrastruktur di Pulau Pramuka perlu pertimbangkan kehidupan Penyu Sisik Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - Petugas Kementer...
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK dari Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Pulau Pramuka berhasil menyelamatkan telur Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) sebanyak 156 butir (17/3). Petugas memindahkan telur-telur itu ke Sanctuary Penyu di Pulau Pramuka untuk ditetaskan secara semi alami.
Namun yang menjadi perhatian adalah telur-telur penyu tersebut ditemukan dari sarang yang berada di area urugan pasir hasil pendalaman kolam labuh di sebelah Timur Pulau Pramuka. Bukan kali ini saja petugas menemukan adanya telur penyu sisik di area urugan pasir kolam labuh ini. Bulan lalu ditemukan adanya sarang berisi telur penyu sisik. Urugan pasir ini imbas dari proses pembuatan kolam labuh untuk pendalaman alur kapal yang dibuat pada 2017 oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, yang hingga kini belum ditata.
Keberadaan sarang telur penyu sisik di area urugan pasir kolam labuh ini diduga karena keberadaan pantai alami sekitar Pulau Pramuka sudah menyusut drastis luasannya. Salah satu sebabnya, lokasi urugan pasir tadi. Secara alamiah, Penyu akan kembali ke kampung halamannya (tempat semula) ketika akan bertelur. Hal ini menunjukkan dulunya Pulau Pramuka masih mempunyai pantai berpasir yang baik dan sesuai sebagai tempat penyu bertelur.
Untuk mendukung kelestarian Penyu sisik sebagai satwa dilindungi, Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu dan Anggota DPRD DKI dari Komisi yang membidangi masalah lingkungan, daerah pemilihan (Dapil) Kepulauan Seribu, H. Idris, agar mendukung upaya untuk tak melakukan pembangunan di area urugan pasir dari pendalaman kolam labuh tersebut.
“Membiarkan urugan pasir itu menjadi pantai yang akan menjadi nesting area Penyu Sisik, merupakan tindakan yang lebih bijak," ujar Kepala Balai TN Kepulauan Seribu, Badiah. Penyu sisik merupakan salah satu jenis penyu yang dilindungi menurut UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, diatur lebih lanjut dalam PP 7/1999 dan Permenlhk No. P. 106/2018 (ma).