Alih fungsi lahan sangat merugikan Pemerintah dan Petani Bandung ( IndonesiaMandiri ) - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui berbag...
Alih fungsi lahan sangat merugikan Pemerintah dan Petani |
"Saya katakan bahwa lahan merupakan faktor produksi pertanian yang utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional," ujar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu. Secara filosofis, lanjut Syahrul, lahan pertanian memiliki peran dan fungsi sentral bagi kehidupan masyarakat Indonesia yang bercorak agraris. Lahan pertanian memiliki nilai ekonomis, juga nilai sosial dan religius.
"Untuk itu kita perlu mengekstensifikasi pembukaan lahan baru yang diperuntukan khusus pada tanaman pangan secara permanen. Saya juga minta kepada penegak hukum (Bapak Kapolres) untuk menangkap mereka yang membuatkan lahan pertanian menjadi non pertanian," jelasnya di Pangalengan, Jawa Barat (11/1).
Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-undang 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tidak main-main, aturan ini mengancam siapa aja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.
Di undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.
Menurut Mentan, praktek pengalihfungsian lahan sangat merugikan pemerintah dan petani yang kini tengah memiliki semangat bercocok tanam. Lebih dari itu, perilaku tersebut juga dapat mengakibatkan terjadinya bencana alam.
"Jika ada lahan pertanian yang rusak akibat banjir atau bencana alam lainnya, pemerintah akan memberikan bibit-bibit pertanian untuk dilakukan penanaman kembali. Untuk itu, saya mengingatkan kembali bahwa dalam pengembangan sektor pertanian itu di dalamnya juga ada masyarakat dan pengusaha. Mereka harus saling membantu untuk mewujudkan kesejahteraan petani Indonesia," ungkapnya (dh).