Ombinbus Law menyatukan regulasi-regulasi Menjadi Satu Tujuan Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - Omnibus Law yang sedang banyak diperbincan...
Ombinbus Law menyatukan regulasi-regulasi Menjadi Satu Tujuan |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Omnibus Law yang sedang banyak diperbincangkan saatini, kiranya perlu dimengerti dengan sederhana oleh kita semua, sebelum hal tersebut dipolitisir sebagai barang dagangan oleh orang-orang yang ingin memafaatkan ketidaktahuan pengetahuan orang lain.
Omnibus Law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk merangkum sebuah isu yang besar, agar dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, menjadikan UU yang berbelit-belit menjadi lebih sederhana.
Menurut beberapa pakar dan peneliti, bahkan sudah ada beberapa negara, seperti Amerika, Kanada, Australia, dlsb yang sudah menerapkannya, sebagai strategi negara tersebut untuk menuntaskan masalah regulasi yang rumit dan tumpang tindih, agar menjadi lebih sederhana dan jelas.
Proses pembuatan Omnibus Law adalah, membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.
Sementara para pakar hukum menjelaskan, tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya. Namun demikian, isinya jelas dan secara tegas mencabut, atau mengubah beberapa UU yang terkait.
Tujuan penerapan Omnibus Law sendiri adalah, agar para Pengusaha, dan Investor yang notabene menciptakan lapangan pekerjaan, tidak dibingungkan oleh aturan-aturan lama yang berbelit-belit, yang mengakibatkan mereka kabur dari Indonesia, dan berujung pada banyaknya pengangguran.
Jadi intinya Ombinbus Law adalah, menyatukan regulasi-regulasi yang berbelit-belit, menjadi satu kesatuan UU yang jelas dan sederhana.
Secara singkat, penerapan Omnibus Law adalah untuk mendongkrak datangnya Investor, dan membuat masyarakat lebih dimudahkan, terutama saat ini bagi para penggiat Pencipta Lapangan Kerja, dan para wiraswata penggiat UMKM.
Dalam rangka mendongkrak Investasi, dan untuk "Cipta Lapangan Kerja", serta "Pemberdayaan UMKM", hingga saat ini Pemerintah telah menandai 74 undang-undang yang akan masuk dalam proses Omnibus Law.
Menurut Presiden Jokowi, bila pemerintah hanya menyisir UU satu per satu, untuk kemudian diajukan revisi ke DPR, maka proses dapat memakan waktu, hingga lebih dari 50 tahun.
Untuk mewujudkan rencana ini, Presiden berharap adanya dukungan dari DPR.
"Nah ini mohon didukung, jangan dilama-lamain, jangan disulit-sulitin. Karena, ini sekali lagi untuk cipta lapangan kerja," menurut Presiden, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Senin (9/12/2019).
Agar manfaat Omnibus Law dapat segera kita nikmati, semoga proses penerapannya tidak dipolitisir... (EW)
#OmnibusLawDongkrakInvestasi #OmnibusLawCiptakanLapangankerja
#OmnibusLawMajukanUMKM #OmnibusLawSerapSDM