Pelaku kejahatan (dalam lingkaran merah) yang diamankan Kejaksaan Agung Tangerang ( IndonesiaMandiri ) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung ...
Pelaku kejahatan (dalam lingkaran merah) yang diamankan Kejaksaan Agung |
Tangerang (IndonesiaMandiri) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil ringkus terpidana Rukis Pribadi, usia 61 tahun, ketika berada di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten (12/11).
Rukus merupakan pelaku kejahatan ke– 147 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana. Penangkapan tersebut hingga 12 November 2019 berhasil diamankan dan sejak program tabur 32.1 diluncurkan Kejaksaan di 2018 sudah mencapai 354 orang yang berhasil diamankan Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.
Terpidana terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “Penipuan” dengan korban PT. Kolingkas sebagai penanam modal sebesar Rp 998.750.000 (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 731 K/Pid/2014 tanggal 01 September 2014 dan saat ini terpidana dibawa oleh Tim Intelijen menuju ke kejaksaan Tinggi Lampung (fm).