Dirjen PSLB3-KLHK Rosa Vivien ajak Pemda kelola limbah sampah sebagai penggerak ekonomi Makasar ( IndonesiaMandiri ) - Direktotorat Je...
Dirjen PSLB3-KLHK Rosa Vivien ajak Pemda kelola limbah sampah sebagai penggerak ekonomi |
Menurut Vivien, “hal paling menantang dari pengelolaan limbah adalah masalah pengangkutan limbah B3. Terkait Pengelolaan Limbah B3, kami yang di pusat sangat membutuhkan peran serta pemerintah daerah, apalagi dalam PP 101/2014 jelas, Pengelolaan Limbah B3 adalah instrumen administratif preventif yang penerbitannya dapat dilakukan dalam 1 izin terintegrasi oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.”
Saat ini Indonesia sangat ketat dalam pengawasan terhadap Pengelolaan Limbah B3. Untuk itulah KLHK berusaha terus menjadikan pengelolaan limbah menjadi metode perputaran ekonomi (circular ekonomi) bagi produsen dan publik. Kini, KLHK tengah membuat peta jalan (road map) tentang Extended Producer Responsibility (EPR) untuk jangka waktu 10 tahun, dimana nantinya perusahaan manufaktur, retail dan lainnya perlu memikirkan bagaimana sampah produksi mereka bisa kembali kepada para produsen, untuk dimanfaatkan kembali. Sejauh ini bank sampah masih dianggap cukup efektif dalam membantu perusahaan manufaktur mengumpulkan kemasan mereka.
Terkait limbah smelter, KLHK ajak lembaga lain untuk membuat hasil atau produk sampingannya. Sementara itu untuk residu atau limbah nikel, yang akhir-akhir ini banyak dibicarakan, regulasi pengecualiannya sedang dibangun, namun menurut Vivien bukan berarti limbah Nikel langsung serta merta dikecualikan, namun pengecualian itu mengikat pada kondisi izin yang diberikan oleh perusahaan, setelah sebelumnya dilakkan uji partikel residu pada limbah Nikel perusahaan tersebut.
Sebagai gambaran, dari periode Januari 2018 – Agustus 2019 telah diterbitkan 240 izin Pengelolaan Limbah B3, yang terdiri dari 27 izin Pengumpulan Limbah B3 (skala nasional), 123 izin Pemanfaatan Limbah B3, 59 izin Pengolahan Limbah B3, 12 izin Penimbuan Limbah B3, dan 19 izin Dumping (dh).