Masih ada masalah tentang batas negara maritim antara Indonesia dengan negara tetangga Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - Kemenko Bidang K...
Masih ada masalah tentang batas negara maritim antara Indonesia dengan negara tetangga |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian Luar Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Pusat Hidrografi dan Oseanografis TNI AL (Pushidrosal) untuk kedua kalinya bersama-sama gelar Focus Group Discussion/FGD Delimitasi Batas Maritim di Jakarta (8/10). Kegiatan ini sebelumnya dilaksanakan di Jakarta, November 2018.
"Banyak perjanjian batas maritim dengan negara tetangga yang belum selesai dan memakan waktu lama, oleh karena itu kita perlu meneruskan tongkat estafet dengan melatih calon-calon negosiator muda," ujar Plt Sesmenko Agung Kuswandono saat membuka acara.
Agung Kuswandono yang juga Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim menyampaikan, “karenq perjanjian batas maritim sangat penting dan kompleks tidak hanya dari sisi keamanan, ekonomi, politik maupun lingkungan, pemerintah maka perlu untuk mendiseminasikan tentang hal ini kepada masyarakat," jelasnya.
Di FGD ini tak hanya melatih calon negosiator muda secara praktis dan teoretis, namun juga diharap bisa merumuskan perencanaan makro saat perundingan batas maritim. "Di lapangan sering terjadi friksi karena masih banyaknya perjanjian batas maritim yang belum dibakukan sehingga kita perlu mencari solusi untuk menyelesaikan perjanjian-perjanjian batas tersebut yang tidak dapat dilakukan secara business as usual," pungkasnya.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia berbatasan dengan 10 negara tetangga. Sampai kini, Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan 18 perjanjian batas maritim untuk laut wilayah dan perairan. 13 dari 18 perjanjian itu dihasilkan di masa sebelum disepakatinya UNCLOS ( United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982.
Indonesia juga masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR) besar. Indonesia harus menyelesaikan berbagai segmen batas maritim dengan negara tetangga, di antaranya adalah batas laut wilayah dengan Malaysia, Singapura dan Timor Leste; batas zona ekonomi eksklusif dengan India, Thailand, Malaysia, Vietnam, Palau dan Timor Leste. Indonesia juga masih harus menyelesaikan batas landas kontinen dengan Filipina, Palau, dan Timor Leste. Selain itu, Indonesia juga sedang mengkaji proses peninjauan kembali atas perjanjian batas maritim dengan Australia yang telah ditandatangani pada 1997, namun sampai saat ini belum diratifikasi dan diberlakukan oleh kedua negara (ma).