Presiden Jokowi percaya TORA bisa bantu sejahterakan masyarakat Pontianak ( IndonesiaMandiri ) - “Adil kata linu, baju ramin kasuraga,...
Presiden Jokowi percaya TORA bisa bantu sejahterakan masyarakat |
Pontianak (IndonesiaMandiri) - “Adil kata linu, baju ramin kasuraga, basengat kajubata.” Sebuah semboyan suku Dayak, yang dikumandangkan kepada Presiden Jokowi saat membagikan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hak Alas atas Hutan Adat, di Hutan Kota Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat (5/9). Semboyan ini berarti adil bagi sesama manusia tanpa memandang suku dan ras, serta selalu bercermin atas apa yang dilakukan, karena tujuan hidupnya ke surga. Dan manusia tak akan bisa bernafas tanpa hadirnya Tuhan. Atas dasar semboyan ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK Siti Nurbaya mempercayakan pembagian SK TORA pertama di tanah Borneo.
Salah satu program peningkatan kesejahteraan rakyat marjinal yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019 adalah distribusi hak atas tanah petani. Presiden Jokowi mengatakan, “Pertama mengenai sertifikat tanah, harusnya di seluruh Indonesia ini, ada 126 juta sertifikat tanah yang dipegang oleh masyarakat. Namun hingga 2015 baru 46 juta sertifikat yang diterima, jadi sertifikat yang belum dipegang masyarakat ada 80 juta sertifikat. Dahulu, dalam setahun produksi sertifikat kita hanya 500.000. Berarti kalau kebutuhannya 80 juta sertifikat, masyarakat harus menunggu 160 tahun.”
Presiden beri target sepanjang 2018 pemerintah harus selesaikan 8 juta sertifikat, di 2019 jadi 9 juta sertifikat. Menurut Presiden, di 2025 semua sertifikat dari tanah-tanah yang seharusnya berjumlah 80 juta itu, semua sudah bersertifikat, sehingga tidak lagi terjadi sengketa lahan dan sengketa tanah. Hal kedua yang disampaikan Presiden, pembagian SK ini adalah proses untuk mendistribusi lahan, dan memberikan kepastian hukum.
“Artinya yang pegang lahan ini, nggak lagi yang gede-gede. Saya selalu sampaikan, saya nggak pernah memberikan ke yang gede-gede, tapi ke rakyat yang kecil saya berikan,” ucap Presiden Jokowi. Sampai saat ini telah diselesaikan penyediaan TORA dari kawasan hutan seluas 2.657.007 Ha atau 63% dari target yang ditetapkan yang terdiri dari beberapa kategori/kriteria, seperti: Alokasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan seluas ± 429.358 ha; Hutan Produksi yang dikonversi (HPK) berhutan tidak produktif seluas ± 938.878 ha.
TORA atau Tanah Obyek Reforma Agraria, yaitu tanah berasal dari hutan untuk masyarakat (SK Biru) seluas ±17.854,75 ha. Penyerahan ini akan dilanjutkan untuk pencapaian target TORA dari Kawasan Hutan wilayah Kalimantan, meliputi 17 Kabupaten.
Menteri Siti juga menyampaikan SK Biru yang merupakan hak kepemilikan berbeda dengan SK Hijau untuk Hutan Adat sebagai hak komunal. Keduanya harus dimanfaatkan dengan baik melalui kelompok masyarakat maupun adatnya. Pemerintah beri jaminan kepastian hukum, akses modal serta melakukan pendampingan untuk pemberdayaan masyarakat (dh).