Masyarakat adat senantiasa menjunjung prinsip kebersamaan dan kekeluargaan Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - Menteri Lingkungan Hidup dan ...
Masyarakat adat senantiasa menjunjung prinsip kebersamaan dan kekeluargaan |
Dalam sambutannya di hadapan perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) se-Indonesia, Siti mengungkapkan, “setiap laporan saya kepada Presiden tentang MHA, beliau mengatakan masyarakat adat merupakan kawan-kawan beliau, ini menunjukkan betapa cinta dan sayangnya Presiden kepada MHA.” Juga dijelaskan pengakuan, penghormatan dan perlindungan masyarakat adat sudah sangat jelas di UUD 1945. Menurutnya, masyarakat adat telah hadir sejak berabad-abad lalu, kemudian terbangunlah suatu imperium atau negara di sana.
Masyarakat adat merupakan entitas antropologi yang tumbuh secara alamiah yang terdiri komunitas primordial yang mempunyai hubungan darah satu dengan lainnya. Kata kunci masyarakat adat adalah kekeluargaan dan kebersamaan.
Imperium atau negara nasional adalah entitas politik yang masuk dan kemudian dirancang untuk mendiami suatu daerah yang pada umumnya mempunyai sumber daya alam. Kata kuncinya adalah kekuasaan dan kedaulatan.
Data capaian Program Hutan Sosial KLHK hingga Juli 2019, untuk skema Hutan Adat telah ditetapkan dan dicadangkan seluas keseluruhan ± 34.569 hektar (ha) yang terdiri dari penetapan atau pencantuman hutan adat sebanyak 51 unit seluas ± 23.942 ha dan Pencadangan Hutan Adat sebanyak 2 unit seluas ± 10.627 ha. Di Agustus, Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I akan dilanjutkan ke Fase II. Berdasar telaah dan pemutakhiran data dan masukan dari berbagai pihak, terdapat tambahan areal seluas ± 101.138 ha yang memenuhi kriteria dimasukkan dalam Peta Wilayah Indikatif Hutan Adat, sehingga secara kumulatif Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase II mencakup areal seluas ± 574.119 ha.
Menteri Siti juga menegaskan MHA jangan pernah ragu bila pemerintah akan terus berada dan bersamanya, karena MHA bagian dari rakyat dan masyarakat Indonesia. Dirinya kemudian meminta kepada semua pihak, agar bekerja sama untuk mewujudkan kesetaraan hak bagi masyarakat adat (ma).