enyandang Disabilitas harapkan penerbitan KPD segera dikeluarkan Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - Hingga saat ini, Pemerintah belum setu...
enyandang Disabilitas harapkan penerbitan KPD segera dikeluarkan |
UU Penyandang Disabilitas, yang merupakan gabungan organisasi penyandang disabilitas tingkat nasional.
Menurut warga negara yang berkebutuhan khusus atau disabilitas inj, Permensos yang lama tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, sehingga berpotensi kebijakan KPD tidak tepat sasaran, dan justru akan menyulitkan mereka berinteraksi sosial. Pembentukan Permensos yang mengatur KPD adalah amanat langsung dari UU Penyandang Disabilitas, sehingga sudah seharusnya segera dilaksanakan. Lambatnya Menteri Sosial merevisi Permensos 21/2017 menyebabkan dua dampak besar.
Pertama, terhambatnya implementasi dan berdampak kepada tidak maksimalnya manfaat yang didapatkan oleh penyandang disabilitas. Salah satu indikasi terhambatnya implementasi Permensos 21/2017 adalah batalnya Presiden Joko Widodo meluncurkan untuk pertama kalinya KPD saar peringatan Hari Disabilitas Internasional, 3 Desember 2018 lalu. Kedua, lambatnya revisi Permensos 21/2017 menyebabkan simpang siurnya informasi, bahkan ada indikasi situasi ini dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengumpulkan data pribadi seperti kependudukan (KTP dan KK) penyandang disabilitas secara ilegal, lalu menjanjikan hal yang tidak benar seperti tunjangan dari Pemerintah bagi penyandang disabilitas yang sudah didata sebesar satu juta rupiah setiap bulan.
Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas mendesak agar Menteri Sosial segera sahkan Revisi Permensos 21/2017
2017 tentang KPD satu minggu kedepan. Juga menegaskan bahwa pendataan dan tunjangan bagi disabilitas sebesar satu juta rupiah setiap bulan bukanlah program Pemerintah (ah/ma).
Foto: abri