Tempat sampah ilegal jadi perhatian serius KLHK Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK melalu...
Tempat sampah ilegal jadi perhatian serius KLHK |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, setelah dapat pengaduan dari masyarakat akhir Mei lalu.
“Kami lakukan pemasangan garis pengawas lingkungan hidup, dan papan peringatan untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut. Saat ini, lokasi tersebut berada dalam pengawasan, dan penegakan hukum oleh Pengawas dan Penyidik KLHK,” jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani. Pengelola sampah melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf "e", dan dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan terlama 10 tahun, serta denda paling sedikit Seratus Juta Rupiah dan paling banyak Lima Miliar Rupiah.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Tiga Miliar Rupiah dan paling banyak Sepuluh Miliar Rupiah dan pasal 109 UU No. 32 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Satu Miliar Rupiah dan paling banyak Tiga Miliar Rupiah.
“Permasalahan sampah, saat ini sudah menjadi permasalahan serius. Oleh karena itu, penindakan pembuangan atau dumping sampah illegal menjadi prioritas dari KLHK,” ujarnya. Selain penyegelan pembuangan sampah ilegal di Ciledug Kota Tangerang ini, Gakkum KLHK telah melakukan hal serupa di empat lokasi lainnya di Cibubur Kabupaten Bogor pada 21 Mei 2019 (dh).