KLHK serius amankan aset sumber daya alam Riau (IndonesiaMandiri) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK melalu Direktur J...
KLHK serius amankan aset sumber daya alam |
Riau (IndonesiaMandiri) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK melalu Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menegaskan, kejahatan terhadap LHK termasuk kejahatan serius dan luar biasa. Kelestarian sumber daya alam/SDA berdampak pada ekologi, sosial dan ekonomi. “Bayangkan kalau SDA ini rusak, apakah memajukan kesejahteraan umum dapat tercapai? Apakah mungkin bisa mencerdaskan kehidupan bangsa kalau lingkungan tercemar logam berat?”, ucap Roy, sapaan akrab Dirjen Gakkum pada acara NGOPI (Ngobrol Pintar) dengan Persatuan Wartawan Indonesia/PWI Riau di Pekanbaru (22/4).
Sebagai catatan dalam penyelamatan SDA dari 2015 – 2019, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK telah menangani 21 gugatan perdata, dan 10 putusan sudah Inkracht dengan nilai Rp. 19,4 T. Tercatat telah dilakukan operasi pencegahan kejahatan dan pengamanan hutan dari perambahan sebanyak 400 kali, operasi pengamanan tumbuhan dan satwa liar 248 kali serta operasi pencegahan dan pengamanan hutan dan hasil hutan sebanyak 978 kali.
Di Provinsi Riau sendiri, penegakan hukum LHK meliputi hukum pidana 48 kasus P21, sanksi administrasi 72, dan putusan perdata yang Inkracht 3, yaitu PT. MPL dengan denda Rp.16,2 T, PT NSP Rp. 491 miliar, dan PT. JJP senilai Rp.1,07 T. Menurut Roy kejadian LHK terjadi karena 3 hal: ketidaktahuan, kesempatan dan keinginan jahat. Tantangan penegakan hukumnya juga kompleks dan dinamis karena multi aktor dan modus, sering terjadi perlawanan, pembuktian sulit, dan rantai kerja yang panjang.
Guru Besar Perlindungan Hutan Prof. Bambang Hero Saharjo menambahkan pembuktian kasus lingkungan hidup dan kehutanan tak mudah, selain butuh enerji prima dengan kemampuan teknologi terkini juga harus siap berhadapan dengan berbagai resiko yang terkadang diluar dugaan. Sering kali di persidangan para penegak hukumnya justru banyak kurang faham atas perkara disidangkan.
“Sekali lingkungan hidup mengalami kerusakan atau penurunan kualitas dan kuantitas, maka upaya pemulihan yang dilakukan manusia tidak dapat mengembalikan sepenuhnya pada lingkungan hidup keadaan semula”, papar Bambang Hero (dh).