Kerjasama KLHK&KemenESDM pelihara lingkungan Jakarta ( IndonesiaMandir i ) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK dan K...
Kerjasama KLHK&KemenESDM pelihara lingkungan |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK dan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral/ESDM sepakat meningkatkan sinergitas dan koordinasi dalam percepatan reklamasi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal ini mengemuka mengingat banyaknya dampak terhadap lingkungan, yang diakibatkan kegiatan pertambangan, seperti peningkatan erosi dan run-off dan terganggunya daerah tangkapan air (watershed area).
Komitmen ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Bidang LHK dan Bidang ESDM, ditandatangani Menteri LHK dan Menteri ESDM (23/4). “MoU ini menjadi sebuah upaya bersama untuk mensinergikan tugas dan fungsi masing-masing kementerian, dan didasarkan atas prinsip-prinsip kerjasama koordinasi, dan juga saling membantu satu sama lain, dan ini semua menjadi komitmen kita bersama bagaimana meningkatkan produktivitas dari kegiatan pertambangan, tanpa melupakan dampak-dampak yang terjadi, dan tentunya upaya kita bersama untuk dapat menyeimbangkan lingkungan yang ada," tutur Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, mewakili Menteri LHK, saat membuka Rapat Koordinasi Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS, di Jakarta (23/04).
Saat ini Indonesia memiliki DAS seluas 189.278.753 Ha yang terbagi atas 17.076 DAS, dimana seluas 106.884.471 Ha atau sebanyak 2.145 DAS tergolong rusak/perlu dipulihkan. Berdasarkan data KLHK,
terdapat lebih dari 14.006.450 Ha lahan kritis di Indonesia, yang menjadi isu utama dalam pemulihan DAS. Dalam rehabilitasi DAS baru mencapai seluas 50.827,65 Ha (18,19%) dari total seluas 527.984,32 Ha. Adapun untuk reboisasi lahan kompensasi baru terlaksana seluas 151,82 Ha (1,39%) dari total luas lahan wajib reboisasi kompensasi seluas 10.789,09 Ha.
Senada dengan Bambang, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial berpendapat, upaya percepatan reklamasi menjadi fokus kedua Kementerian. "Selain bertujuan mencegah erosi atau mengurangi kecepatan air limpasan, reklamasi untuk menjaga lahan agar tidal labil dan agar lahan lebih produktif. Hadirnya reklamasi diharapkan dapat menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik, dibandingkan dengan kondisi sebelum dilakukan pertambangan," ujarnya (rm).