Diskusi RUU Perkelapasawitan soroti kinerja anggota DPR Jakarta (IndonesiaMandiri) - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkela...
Diskusi RUU Perkelapasawitan soroti kinerja anggota DPR |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan sangat minim urgensi dan sarat masalah. Ironisnya, mayoritas anggota DPR menunjukkan sikap setuju untuk mengesahkan RUU ini dan menempatkannya dalam prioritas legislasi nasional (Prolegnas). Demikian disampaikan koalisi #Vote4Forest (kerjasama dengan Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org) saat Diskusi Publik “Kajian Rekam Jejak Anggota DPR Dalam Proses Legislasi Rancangan Undang-Undang Terkait Isu Lingkungan dengan studi kasus RUU Perkelapasawitan di Jakarta (10/4).
“Hasil kajian tersebut juga menunjukkan 93 persen anggota Badan Legislasi DPR periode 2014-2019 yang terlibat aktif dalam pembahasan RUU Perkelapasawitan akan kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat pada Pemilu 2019, sehingga penting bagi publik untuk mengetahui bagaimana rekam jejak serta kecenderungan sikap wakilnya dalam proses legislasi kebijakan lingkungan hidup,” papar Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan. “Kukuhnya pendirian wakil rakyat dalam upaya mengesahkan RUU ini tidak terlepas dari indikasi eratnya hubungan pejabat teras partai baik secara kepemilikan ataupun relasi industri di sektor kelapa sawit ini,” tambah Teguh.
Dalam catatan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), selama 2017 tercatat 111 peristiwa dengan 115 kasus konflik di areal perkebunan kelapa sawit. Kelapa sawit menjadi salah satu komoditas penyumbang devisa negara, namun kelapa sawit juga turut mendorong pergerakan uang atau modal ilegal dari satu negara ke negara lain (illicit financial flows), pengemplangan pajak dan ledakan konflik lahan.
“Kajian Rekam Jejak Anggota DPR Dalam Proses Legislasi ini dilakukan terhadap anggota DPR RI di Badan Legislasi (Baleg) Periode 2014-2019 dan terlibat aktif dalam pembahasan RUU Perkelapasawitan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dari 30 anggota DPR RI yang terlibat aktif dalam pembahasan RUU Perkelapasawitan, sebanyak 28 anggota akan kembali mencalonkan diri dalam Pileg 2019. Dan sebanyak 13 dari 28 anggota Baleg berasal dari Dapil yang di dalamnya terdapat korporasi besar sawit yang berkonflik dengan frekuensi beragam,” ungkap Adrian Putra dari WikiDPR.org (dh).
Foto: abri