Indonesia-Inggris pererat kerjasama industri kayu Jakarta (IndonesiaMandiri) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK Siti Nurbaya...
Indonesia-Inggris pererat kerjasama industri kayu |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK Siti Nurbaya atas nama Pemerintah Indonesia, dan Duta Besar Inggris Raya untuk Indonesia, ASEAN dan Timor Leste, Moazzam Malik atas nama Pemerintah Inggris tandatangani Persetujuan Forest Law Enforcement, Governance and Trade in Timber Products-Voluntary Partnership Agreement/FLEGT VPA (29/3). Ini tindak lanjut kesepakatan bersama kedua belah pihak sebagai suatu langkah penting mengamankan perdagangan kayu dan produk kayu antara kedua negara apabila Inggris Raya secara resmi tidak lagi bergabung dengan Uni Eropa berkenaan dengan proses keluarnya Inggris Raya dari Uni Eropa (British Exit / Brexit). Proses pembahasan Perjanjian FLEGT VPA Indonesia Inggris Raya tersebut secara resmi telah dimulai sejak Desember 2018.
Menurut Menteri Siti, “Perjanjian FLEGT VPA antara Indonesia dan Inggris Raya merupakan wujud nyata antisipasi dan kepedulian Pemerintah untuk memastikan bahwa sektor usaha di bidang perkayuan di Indonesia tidak akan mengalami hambatan perdagangan sebagai akibat pemberlakuan Brexit. Setelah menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang mendapatkan pengakuan dari Uni Eropa di dalam kerangka perjanjian FLEGT VPA dengan Uni Eropa, penandatanganan perjanjian FLEGT VPA dengan Inggris Raya juga menjadikan Indonesia menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang menerbitkan dokumen FLEGT License untuk kawasan Inggris Raya."
Sementara itu, Duta Besar Moazzam merasa bangga Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang telah mempunyai sistem verifikasi legalitas kayu. “Hari ini Inggris Raya menjadi negara pertama di dunia yang menjadi partner Indonesia dalam perdagangan kayu melalui mekanisme FLEGT VPA. Saya berharap perjanjian ini menjadi pondasi yang membantu Indonesia untuk bisa menciptakan mekanisme FLEGT VPA dengan berpartner dengan negara-negara lainnya di dunia. Karena Indonesia bisa menjadi contoh untuk industri kayu seluruh dunia agar bisa menyeimbangkan antara akses ke pasar internasional dengan kepentingan lingkungan hidup," ujar Duta Besar Moazzam.
Dalam perjanjian FLEGT VPA Indonesia-Inggris Raya, skema Sistem Verifikasi legalitas kayu (SVLK) secara otomatis diakui sebagai satu-satunya instrumen verifikasi kayu yang diekspor Indonesia ke Inggris Raya, dan ekspor kayu dari Indonesia ke pasar Inggris Raya yang disertai dokumen Lisensi FLEGT/Dokumen V-Legal tidak akan dikenai proses uji tuntas (due diligence). SVLK merupakan sistem verifikasi untuk memastikan semua produk kayu yang dipanen, diimpor, diangkut, diperdagangkan, diproses dan diekspor dari Indonesia telah sesuai aturan, hukum yang berlaku di Indonesia terkait dengan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi (dh).