Barang sitaan narkoba yang ditangkap TNI AL Batam/Kepri (IndonesiaMandiri) – TNI AL melalui Tim F1QR (Fleet One Quick Response) dan Pa...
Barang sitaan narkoba yang ditangkap TNI AL |
Batam/Kepri (IndonesiaMandiri) – TNI AL melalui Tim F1QR (Fleet One Quick Response) dan Patkamla Sea Rider 2 Lanal Batam berhasil menangkap Speed Boat Viber tanpa nama membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,9 Kg di Perairan Pulau Putri Nongsa Batam (30/1). Penangkapan ini merupakan Target Operasi Tim F1QR Lanal Batam dan Satgas Operasi Narkoba bersama dengan Badan Narkotika Provinsi/BNNP.
Saat diperiksa, diperoleh keterangan barang haram sempat dibuang berupa sebuah handphone dan tas ransel berwarna hitam di laut. Selanjutnya tim dan pelaku mencari keberadaan tas tersebut dan setelah ditemukan dilaksanakan pemeriksaan berisi narkoba jenis sabu-sabu berupa 3 buah paket besar seberat masing-masing 1 kg, 3 buah paket sedang dan 15 buah paket kecil. Selanjutnya Lanal Batam berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini BNN Kota Batam/BNNP Kepri dan Binda Kepri untuk proses penyelesaian lebih lanjut.
KLM tanpa kelengkapan surat ditangkap TNI AL |
Beberapa hari kemudian, TNI AL melalui KRI Alamang-644 Koarmada I juga menangkap Kapal Muat Antrachite Tanpa Surat Asal Usul Barang Tambang dengan muatan Antrachite/Batubara dan Barang Kelontong Campuran di Perairan Pulau Kateman, Provinsi Riau (2/2). Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal Layar Motor/KLM. Facer Mas, Tonage 140 GT, asal Indonesia, Pemilik J, Jumlah ABK 6 orang (termasuk Nahkoda), Muatan Antrachite dan Barang Kelontong Campur (± 200 ton), Rute Pelayaran dari Pangkal Balam Bangka menuju Topang (Meranti).
Dari pemeriksaan, KLM. Facer Mas diduga melakukan pelanggaran karena tidak dilengkapi surat izin trayek, sertifikat pencegahan pencemaran oleh kapal, SIUPER, surat asal usul barang tambang, surat ijin pengangkutan barang berbahaya, serta tidak memenuhi syarat kelaikan dan keselamatan untuk pengangkutan Antrachite/Batubara (bp).
Foto: Dispen Koarmada I
Keterangan Foto: