Kapal asing yang langgar wilayah Indonesia ditangkap TNI AL Jakarta (IndonesiaMandiri) - Kapal perang/KRI Jajaran Koarmada I berhasil ...
Kapal asing yang langgar wilayah Indonesia ditangkap TNI AL |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Kapal perang/KRI Jajaran Koarmada I berhasil menangkap 8 kapal kargo dan kapal tanker asing yang sedang lego jangkar tanpa ijin di wilayah teritorial Indonesia.
Kapal tersebut berasal dari berbagai negara, ditangkap saat berlabuh atau lego jangkar tanpa ijin di wilayah teritorial Indonesia tepatnya sekitar perairan Tanjung Berakit Bintan Kepulauan Riau (15/2). Ini melanggar Pasal 194 (3) UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran, ”Semua kapal asing yang menggunakan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalam pelayarannya tidak boleh menyimpang kecuali dalam keadaan darurat”.
Kapal tersebut diduga manfaatkan perairan teritorial Indonesia yang jauh dari pengawasan aparat pelabuhan untuk melakukan kegiatan ilegal seperti ship to ship transfer, ilegal oil maupun pembuangan limbah. Selain itu, mereka juga menghindari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kapal perang dari jajaran Koarmada I yang menangkap diantaranya KRI Pulau Rusa-726 Satuan Kapal Ranjau (Satran) menangkap Kapal MT. Archangelos Gabriel, Tonage 40.682 GT, Bendera Yunani. KRI Teuku Umar-385 Satuan Kapal Korvet (Satkor) juga berhasil menangkap Kapal MT. Agros, Tonage 25.202 GT, Bendera Bahama.
Lalu KRI Alamang-644 Satuan Kapal Cepat menangkap Kapal MV. Wen De, Tonage 44.543 GT, Bendera Hongkong. KRI Siwar-646 Satuan Kapal Cepat (Satkat) tangkap Kapal MT. Petrolimex 06, Tonage 22.735 GT, Bendera Vietnam.
Sementara KRI Bung Tomo-357 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I menangkap tiga Kapal Asing yang sedang lego jangkar di wilayah teritorial Indonesia tanpa ijin, Bendera Panama. Terakhir KRI Barakuda-633 Satuan Kapal Cepat (Satkat) menangkap Kapal MT. Afra Oak, Tonage 57.567 GT, Bendera Liberia (lp).
Foto: Dispen Koarmada I