Roadmap pemulihan lingkungan Freeport dikawal KLHK Jakarta (IndonesiaMandiri) - Setelah Pemerintah RI ambil alih kepemilikan PT. Freepor...
Roadmap pemulihan lingkungan Freeport dikawal KLHK |
PT. Freeport sejak 1974 sampai 2018 diketahui mengalirkan tailing melalui Sungai Aghawagon dan Sungai Ajkwa serta menempatkannya di Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA) seluas 230 km persegi sudah sesuai aturan yang diterbitkan saat itu.
Kemudian dibangunnya tempat penimbunan tailing, ModADA seluas 230 km persegi dan tanggul disisi timur sepanjang 54 Km dan barat sepanjang 52 Km dengan jarak antara 4-7 km untuk menghindari melubernya tailing, sesuai dengan dokumen Amdal 300 K yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 1997.
"Tahun 1997 sudah diperhitungkan dalam AMDAL dampak lingkungan pertambangan PT.FI. Tailing yang dihasilkan 67 juta metrik ton perhari, maka dibuatlah ModADA untuk penampungan. Kenapa tidak dibuang ke laut saja seperti dilakukan PT Newmont? Karena itu harus laut dalam sekitar 1.000 meter agar tailing dapat mengendap di dasar laut, laut Arafuru hanya 100 meter, maka untuk mengatasinya dibuatlah lokasi penampungan ModADA seluas 230 km persegi," papar Ilyas.
Roadmap pengelolaan limbah tailing jangka panjang dibagi dua tahap, periode 2018-2024 dan 2025-2030. Roadmap ini disusun PT.FIdan disupervisi oleh KLHK, dibuat dengan konseptual based, dilengkapi dengan kajian rinci dari permasalahan diwilayah hulu sungai hingga hilirnya, pengendalian dampaknya, perlindungan hutan mangrove, serta kajian-kajian pemanfaatan limbah tailing. Menteri LHK telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengawasi soal pengaturan dan dampak lingkungan PT.FI (dh).