Abdul Hadi bersama isteri dan anaknya Cipayung/Jakarta Timur (IndonesiaMandiri) - Abdul Hadi, penyandang Disabilitas tuna netra, 29 ta...
Abdul Hadi bersama isteri dan anaknya |
Cipayung/Jakarta Timur (IndonesiaMandiri) - Abdul Hadi, penyandang Disabilitas tuna netra, 29 tahun, mengalami pelayanan kurang sepantasnya saat ingin mengurus Kartu Indonesia Sehat Peserta Bantuan Iuran (KIS-PBI).
Abdul berusaha mencari dan mendatangi berbagai lembaga yang mengurus KIS-PIB bagi masyarakat kurang mampu, seperti ke kantor BPJS. Abdul pemegang BPJS Mandiri sejak 2014 lalu disarankan untuk merubah statusnya dari yang berbayar ke yang gratis karena ketidak mampuannya. Itulah KIS-PIB yang akan ditanggung Pemerintah. Tahapannya, berjenjang melalui tingkat paling bawah, Desa, RT hingga Kecamatan.
Nah, saat suami dari Siti Alfiah serta memiliki anak Muhammad fidia rizki usia 4 setengah tahun ini datang ke Kantor Kepala Desa Dukuh, Jl. Pembangunan No. 07, Cikupa, Tangerang, Banten, Abdul tak dilayani dengan baik (9/1). “Perangkat desa tidak ramah kepada warganya penyandang disabilitas. Saya menunggu sekitar satu jam dan yang menuntun saya adalah sopir ojek online,” kisah Abdul.
“Dengan nada malas (acuh) mereka bilang ke pada Kami tidak tahu pogram KIS tersebut.Bahkan saya dinilai salah alamat dan memberi arahan untuk ke Puskesmas,” ucap Abdul. Meski kesal, Abdul tetap mencoba ke Puskesmae di Jl. Raya Serang, Talagasari, Cikupa, Tangerang, Banten. Hasilnya sama, hampa. Pusmesmas katakan yang berwenang mengajukan KIS-PIB adalah Desa.
“Dimana letak keadilan sosial bagi rakyat indonesia? Pantaskah perangkat desa seperti ini melayani rakyat. Tidak ramah, tidak tahu apa-apa dan tidak memiliki profesional kerja standar yang benar. Lalu kemanakah rakyat mengadu? tanya Abdul (ma).
Foto: Istimewa