Kapal Yacht asing banyak kunjungi daerah wisata Indonesia Jakarta (IndonesiaMandiri) - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan cq. ...
Kapal Yacht asing banyak kunjungi daerah wisata Indonesia |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut beri kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal wisata/yacht yang masuk-keluar di 19 pelabuhan, seperti ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 123/2016 tentang Perubahan atas Permenhub No. PM. 171/2015 tentang Tata Cara Pelayanan kapal wisata (Yacht) asing di perairan Indonesia.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko menuturkan, “sektor pariwisata merupakan hal yang harus didukung oleh semua instansi tak terkecuali Ditjen Perhubungan Laut. Untuk itu, kami mendorong peningkatan sektor pariwisata dengan memberikan kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal wisata (yacht) asing yang masuk dan keluar melalui 19 pelabuhan di Indonesia.”
Ke 19 pelabuhan tersebut adalah di Sabang, Belawan, Teluk Bayur, Nongsa Point Marina Batam, Bandar Bintan, Tarempa, Tanjung Pandan, Sunda Kelapa/Marina Ancol, Benoa, Pelabuhan Tenau, Kumai, Tarakan, Nunukan, Bitung, Ambon, Saumlaki, Tual, Sorong dan Biak.
"Untuk mendukung kelancaran pelayanan kapal wisata (yacht) asing di pelabuhan, penyelenggara pelabuhan wajib memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur pelayanan kapal dan barang yang berlaku di 19 pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar," jelas Capt. Wisnu.
Pelayanan dilaksanakan secara terpadu terkait bidang kepabeanan, karantina, imigrasi dan kepelabuhanan.
Sebagai informasi, yacht asing tersebut tak boleh dikomersialkan dan disewakan kepada pihak lain termasuk melakukan pergantian penumpang atau menaikan dan menurunkan penumpang selama berada di wilayah perairan Indonesia (ma).
Foto: Dok.Kemenhub