Barang sitaan dari kapal yang ditangkap Lantamal I/TNI AL Medan (IndonesiaMandiri) - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai dib...
Barang sitaan dari kapal yang ditangkap Lantamal I/TNI AL |
Saat Tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan pemeriksaan di Perairan Selat Akar dengan sarana Sea Rider,
diketahui nama Kapal KM. Zulfa 3, Tonage 6 GT, Jenis Kapal Cargo, Nakhoda “S”, ABK 3 orang, Pemilik “H”, Muatan barang bekas campuran berupa pakaian bekas 60 karung, kasur bekas 50 buah dan ban sepeda motor bekas 50 buah, dari Batu Pahat Johor Malaysia tujuan Selat Panjang.
KM. Zulfa 3 diduga melakukan pelanggaran berupa manifest muatan tidak sah, surat berlayar tidak lengkap, dan surat kapal kadaluwarsa, dimana hal tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Berdasarkan hal tersebut, KM. Zulfa 3 dikawal menuju Posal Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut ke Lanal Dumai (lw).
Foto: Dispen Armada I