Kupang ( IndonesiaMandiri ) Rochadi Iman Santoso - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM NTT, sudah hampir setahun menjabat Ke...
Kupang (IndonesiaMandiri) Rochadi Iman Santoso - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM NTT, sudah hampir setahun menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dengan kekayaan alam dan budaya di NTT yang dikelilingi oleh lautan serta berbatasan dengan dua negara tetangga (Timor Leste dan Australia), Rochadi merasakan provinsi ini begitu strategis sekaligus memiliki tantangan tersendiri.
Menjelang akhir 2015 lalu, ia disibukkan dengan kunjungan Presiden RI Joko Widodo beserta rombongan – termasuk – yang merayakan natal di Kupang. Di tengah kesibukannya itu, Rochadi, yang kelahiran Jakarta, November 1960 dan telah dikarunia dua orang anak, menerima wartawan IM untuk sebuah percakapan di kantornya Jalan W.J. Lalamenik No. 98, Kupang.
Rochadi yang memulai karirnya dari staf imigrasi (1985), pernah sebagai ajudan Menteri Kehakiman merangkap Kasubsi Lintas Batas, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta dan beberapa pos penting lainnya, juga pernah dilibatkan saat menangkap koruptor kelas kakap (David Nusa Widjaya, Nazaruddin, Anggoro Widjojo). Berikut petikan wawancaranya.
(IM, IndonesiaMandiri): Lumayan besar ya pak cakupan wilayah kerjanya?
(RIS, Rochadi Iman Santoso). Ya. Semua ada 21 kabupaten/kota, termasuk perbatasan darat (Timor Leste) dan Laut (Australia). Perbatasan darat ada 10 pos. kebanyakan masih traditional border. Satuan kerja (Satker) kita di sini ada 26, kantor imigrasinya ada lima (Kupang, Atambua, Labuhanbajo, Maumere dan satu Rumah Detensi). Di Kupang dan Maumere ada pos untuk perbatasan darat dan laut. Di Rote, sebenarnya harus ada tapi karena SDM kurang sementara belum (Pantai Nembralla). Sekarang masih on call. Misalnya ada kapal asing seperti Yacht yang lewat daerah NTT, maka on call kita panggil pos terdekat. Di NTT juga terdapat tiga PLBN/Pos Lintas Batas Negara (Motoain, Motomasih dan Kwini).
(RIS, Rochadi Iman Santoso). Ya. Semua ada 21 kabupaten/kota, termasuk perbatasan darat (Timor Leste) dan Laut (Australia). Perbatasan darat ada 10 pos. kebanyakan masih traditional border. Satuan kerja (Satker) kita di sini ada 26, kantor imigrasinya ada lima (Kupang, Atambua, Labuhanbajo, Maumere dan satu Rumah Detensi). Di Kupang dan Maumere ada pos untuk perbatasan darat dan laut. Di Rote, sebenarnya harus ada tapi karena SDM kurang sementara belum (Pantai Nembralla). Sekarang masih on call. Misalnya ada kapal asing seperti Yacht yang lewat daerah NTT, maka on call kita panggil pos terdekat. Di NTT juga terdapat tiga PLBN/Pos Lintas Batas Negara (Motoain, Motomasih dan Kwini).
(IM). Total sumber daya manusianya?
(RIS). Seribu lebih sedikit ya. Lapas ada 21, kelas dua dan tiga saja. Rutan juga ada beberapa. Tantangan terbesar kita di sini soal wilayah, karena kita di sini kepulauan. Ada sekitar 600an pulau yang menyebar. Ada yang sudah memiliki nama (sekitar puluhan), dan banyak yang belum memiliki nama. Tupoksi imigrasi itu kan mengawasi keluar/masuknya dan keberadaan orang asing. Dan mandat mengawasi itu seperti diamanatnya dalam UU 6/2011, memang ada dalam wewenang kita. Dulu masih ada di Kepolisian juga. Sekarang sudah di kita, dan kita bertindak sebagai koordinator. Kita lebih ke arah imigrasinya saja. Tindak pidananya ada di wilayah lain.
(RIS). Seribu lebih sedikit ya. Lapas ada 21, kelas dua dan tiga saja. Rutan juga ada beberapa. Tantangan terbesar kita di sini soal wilayah, karena kita di sini kepulauan. Ada sekitar 600an pulau yang menyebar. Ada yang sudah memiliki nama (sekitar puluhan), dan banyak yang belum memiliki nama. Tupoksi imigrasi itu kan mengawasi keluar/masuknya dan keberadaan orang asing. Dan mandat mengawasi itu seperti diamanatnya dalam UU 6/2011, memang ada dalam wewenang kita. Dulu masih ada di Kepolisian juga. Sekarang sudah di kita, dan kita bertindak sebagai koordinator. Kita lebih ke arah imigrasinya saja. Tindak pidananya ada di wilayah lain.
IM. Apa tantangan yang paling menonjol di sini?
RIS. Yang utama soal pencari suaka (illegal migrant) atau pengungsi. Pastinya orang yang mau menyeberang ke wilayah lain. Di bandara kita sudah tidak ada penerbangan internasional. Semua domestik. Dulu memang ada penerbangan ke Australia dari El Tari (Kupang) atau Dili. Sekarang sudah kita tutup. Kita ini menjadi negara perlintasan bagi mereka yang mencari suaka ke Australia (traffic countries). Misalnya yang masuk dari Asia Selatan, Asia Tenggara juga Timur Tengah. Nah di NTT ini yang paling dekat mencapai Australia.
Di Kupang ini ada yang nama “Community House” (Rumah Detensi Imigrasi), di huni sekitar 400an orang asing yang ingin mencari suaka. Ini penanganan ke mereka berbeda, tidak seperti orang kena kasus kriminal. Ada yang perorangan juga keluarga. Kebanyakan Asia Selatan (Afganistan, Pakistan, Bangladesh, Iran, Irak), juga terakhir dari Myanmar. Kalau mereka datang ke Indonesia, nanti yang mengurus UNHCR dan IOM (international organization of migration) di bawah negara-negara donatur yang peduli soal pengungsi.
RIS. Yang utama soal pencari suaka (illegal migrant) atau pengungsi. Pastinya orang yang mau menyeberang ke wilayah lain. Di bandara kita sudah tidak ada penerbangan internasional. Semua domestik. Dulu memang ada penerbangan ke Australia dari El Tari (Kupang) atau Dili. Sekarang sudah kita tutup. Kita ini menjadi negara perlintasan bagi mereka yang mencari suaka ke Australia (traffic countries). Misalnya yang masuk dari Asia Selatan, Asia Tenggara juga Timur Tengah. Nah di NTT ini yang paling dekat mencapai Australia.
Di Kupang ini ada yang nama “Community House” (Rumah Detensi Imigrasi), di huni sekitar 400an orang asing yang ingin mencari suaka. Ini penanganan ke mereka berbeda, tidak seperti orang kena kasus kriminal. Ada yang perorangan juga keluarga. Kebanyakan Asia Selatan (Afganistan, Pakistan, Bangladesh, Iran, Irak), juga terakhir dari Myanmar. Kalau mereka datang ke Indonesia, nanti yang mengurus UNHCR dan IOM (international organization of migration) di bawah negara-negara donatur yang peduli soal pengungsi.
(IM). Mereka termasuk pengungsi atau pencari suaka?
RIS). Nah ini. Semua yang mengatur ada di Konvensi 51 (international convention, of status of refugee) dan Protokoler 1967. Mereka yang ditentukan sebagai refugee, harus ditentukan sebuah proses yang dinamakan determinasi. Pada waktu dia datang, pencari suaka (asylum seeker) ini, ada yang datang sukarela bawa paspor di Bandara, lalu menyerahkan diri. Ada juga yang langsung dibuang lalu ditangani sindikat. Ada yang tidak memiliki dokumen masuk dari mana-mana. Yang masuk kategori refugee, adalah kalau di negara asalnya mereka terancam masalah ras/diskriminasi, politik dan agama. Kalau alasannya hanya masalah ekonomi tidak boleh.
RIS). Nah ini. Semua yang mengatur ada di Konvensi 51 (international convention, of status of refugee) dan Protokoler 1967. Mereka yang ditentukan sebagai refugee, harus ditentukan sebuah proses yang dinamakan determinasi. Pada waktu dia datang, pencari suaka (asylum seeker) ini, ada yang datang sukarela bawa paspor di Bandara, lalu menyerahkan diri. Ada juga yang langsung dibuang lalu ditangani sindikat. Ada yang tidak memiliki dokumen masuk dari mana-mana. Yang masuk kategori refugee, adalah kalau di negara asalnya mereka terancam masalah ras/diskriminasi, politik dan agama. Kalau alasannya hanya masalah ekonomi tidak boleh.
(IM). Jadi Indonesia mendapat masalah yang lumayan berat juga ya dalam menangani pencari suaka atau pengungsi asing ini?
(RIS). Ya betul. Keberadaan mereka di Indonesia mmang bukan ingin menjadi warga negara. Kan ada sebutan origin countries, transit, port dan exile countries. Kita kan hanya negara yang dilalui (transit). Jadi kita tidak diuntungkan sebenarnya sebagai negara. Sebagai negara migrant, mereka harus mau menerima refugee, karena ini diatur oleh UNHCR. Mereka tidak bisa menolak. Kalau alasan ekonomi, seperti untuk memperbaiki status, ini tidak lulus di determinasi. Akan dipulangkan ke negara asalnya. Seperti yang dari Iran dan Bangladesh, saat diuji determinasi banyak yang tidak lulus. Karena di negerinya sedang tidak bergejolak. Di suruh kembali, karena status awalnya pencari suaka, maka tidak bisa dipaksakan. Harus suka rela. Kebijakan negara lain-lain dalam mensikapi ini.
(RIS). Ya betul. Keberadaan mereka di Indonesia mmang bukan ingin menjadi warga negara. Kan ada sebutan origin countries, transit, port dan exile countries. Kita kan hanya negara yang dilalui (transit). Jadi kita tidak diuntungkan sebenarnya sebagai negara. Sebagai negara migrant, mereka harus mau menerima refugee, karena ini diatur oleh UNHCR. Mereka tidak bisa menolak. Kalau alasan ekonomi, seperti untuk memperbaiki status, ini tidak lulus di determinasi. Akan dipulangkan ke negara asalnya. Seperti yang dari Iran dan Bangladesh, saat diuji determinasi banyak yang tidak lulus. Karena di negerinya sedang tidak bergejolak. Di suruh kembali, karena status awalnya pencari suaka, maka tidak bisa dipaksakan. Harus suka rela. Kebijakan negara lain-lain dalam mensikapi ini.
(IM) Aturan di Indonesia bagaimana?
(RIS). Di Indonesia, aturannya belum terlalu jelas. Di saat Presiden Gus Dur, ditetapkan dalam UUD 45 pasal 38 yang mengakui keberadaan pencari suaka. Nah ini yang mendorong masyarakat pencari suaka numpang lewat di sini. Repotnya lagi, proses determinasi pemulangan pencari suaka ini lama sekali. Sehingga mereka harus berasimilasi dengan keluarga setempat.
(RIS). Di Indonesia, aturannya belum terlalu jelas. Di saat Presiden Gus Dur, ditetapkan dalam UUD 45 pasal 38 yang mengakui keberadaan pencari suaka. Nah ini yang mendorong masyarakat pencari suaka numpang lewat di sini. Repotnya lagi, proses determinasi pemulangan pencari suaka ini lama sekali. Sehingga mereka harus berasimilasi dengan keluarga setempat.
Di NTT kita harus lebih hati-hati. Misalnya Muslim di sini hanya 12 persen. Jangan sampai ada permasalahan dengan penduduk setempat. Kita pernah mendengar ada isu gigolo di Pekanbaru, di Puncak ada kasus kawin dengan penduduk setempat. Ini jadi masalah baru. Imigrasi hanya mengawasi saja. Tapi Negara belum memutuskan bagaimana mengatasinya.
Jaman SBY sempat ada rencana umtuk penanganannya pengungsi (dalam bentuk Kepres). Tapi belum sempat diteken. Draft itu intinya Pemda yang harus banyak bergerak mengawasi keberadaan pengungsi. Di sini, ada Pemda yang mau dan tidak. Karena ini juga menyangkut budget. Sebenarnya ada konsep dengan integrasikan mereka untuk melakukan usaha tertentu di suatu tempat. Tapi kalau itu dilakukan maka UNHCR tidak akan bertanggungjawab.
Kita ini kan multi cultural/religi yang tidak bisa sembarangan. UNHCR tidak mau kalau ditaruh atau dikelompokkan di pulau tertentu.
Kita ini kan multi cultural/religi yang tidak bisa sembarangan. UNHCR tidak mau kalau ditaruh atau dikelompokkan di pulau tertentu.
(IM). Tantangan lain apa?
(RIS). Di NTT masalah lainnya adalah soal human traficcking. Ini tinggi karena menyangkut masalah kesenjangan. Misalnya bekerja di negara lain dan ada sindikatnya.
(RIS). Di NTT masalah lainnya adalah soal human traficcking. Ini tinggi karena menyangkut masalah kesenjangan. Misalnya bekerja di negara lain dan ada sindikatnya.
(IM). Tantangan kedalam?
(RIS) Kanwil ya klasik. Kita kan sudah zero growth kebijakan untuk penerimaan SDM. Kita berdayakan yang sudah ada. Manfaatkan IT (information technology) yang ada. Sejak 2007 sudah online. Untuk Lembaga Pemasyarakatan/Lapas memang perlu berimbang antara petugas yang menjaga dan yang diiawasi. Kasus Krobokan Bali atau Tanjung Agusta di Sumut, itu kan juga salah satunya adalah kurangnya jumlah petugas.
(RIS) Kanwil ya klasik. Kita kan sudah zero growth kebijakan untuk penerimaan SDM. Kita berdayakan yang sudah ada. Manfaatkan IT (information technology) yang ada. Sejak 2007 sudah online. Untuk Lembaga Pemasyarakatan/Lapas memang perlu berimbang antara petugas yang menjaga dan yang diiawasi. Kasus Krobokan Bali atau Tanjung Agusta di Sumut, itu kan juga salah satunya adalah kurangnya jumlah petugas.
Di sini relatif masih terkontrol. Over capacity hanya sekitar sembilan persen. Kasus kriminal yang banyak adalah tindakan asusila. Misalnya karena orangtuanya jadi TKI, anaknya ditinggal lalu terjadi tindakan asusila. Narkoba tidak banyak. Seluruh NTT hanya 69 orang yang kasus Narkoba. Semoga tidak bertambah. Karena kita ada MoU dengan BNN dan selalu kita awasi.
(IM). Jadi di sini relatif aman?
(RIS). Ya, di sini masih adem ayem. Di sini soal perbatasan juga tidak terlalu ada masalah yang serius. Karena dulunya menyatu, kemudian berpisah (Timor Leste). Sehingga, faktor kekerabatan masih kuat. Tidak terlalu rawan. Yang sering, di sana kurang BBM, di sini ada oknum yang menyelundupkan. Soal barang kebutuhan pokok juga demikian, ada yang memasok secara illegal. Begitu saja.
(RIS). Ya, di sini masih adem ayem. Di sini soal perbatasan juga tidak terlalu ada masalah yang serius. Karena dulunya menyatu, kemudian berpisah (Timor Leste). Sehingga, faktor kekerabatan masih kuat. Tidak terlalu rawan. Yang sering, di sana kurang BBM, di sini ada oknum yang menyelundupkan. Soal barang kebutuhan pokok juga demikian, ada yang memasok secara illegal. Begitu saja.
(IM). Berapa staf bapak yang bertugas di pos lintas batas di Atambua?
(RIS). Sekitar 60an orang. Atase imigrasi kita juga ada di Timor Leste. NTT ini kekayaan budayanya lar biasa. Tenunnya bagus-bagus. Belum lagi kearifan lokalnya (abri)
(RIS). Sekitar 60an orang. Atase imigrasi kita juga ada di Timor Leste. NTT ini kekayaan budayanya lar biasa. Tenunnya bagus-bagus. Belum lagi kearifan lokalnya (abri)