Kliping Tanggal 12 Novermber 2014 TEMPO.CO, Yogyakarta - Negara mestinya segera memberikan pengakuan administratif dan sosial terhadap agama...
Kliping Tanggal 12 Novermber 2014
TEMPO.CO, Yogyakarta - Negara mestinya segera memberikan pengakuan administratif dan sosial terhadap agama nonresmi atau beragam aliran penghayat kepercayaan dan agama lokal. “Pengakuan negara bisa dalam bentuk memperbolehkan penganut aliran kepercayaan dan agama lokal mengisi kolom agama di KTP sesuai identitas keyakinannya,” ujar Koordinator Divisi Pendidikan Publik Center for Religious and Cross Cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Iqbal Ahnaf, Rabu, 12 November 2014. (Baca juga: Soal Kolom Agama di KTP Menteri Tjahjo Ikut Tokoh Agama)
Secara praktek, kolom agama di KTP bisa diberi keterangan penghayat kepercayaan tapi ada penjelasan detailnya, seperti kaharingan, Sunda wiwitan, dan kejawen. "Agar kedudukan antara penganut agama resmi dan nonresmi setara," katanya. (Baca juga: Kontras Mendukung Kolom Agama di KTP Dihapus)
Iqbal berpendapat bahwa rencana pemerintah untuk mengosongkan kolom agama di kartu tanda penduduk berpotensi besar susah terlaksana. Kebijakan ini bisa memancing penolakan luas dari banyak tokoh agama resmi. "Tokoh NU (Nahdlatul Ulama) yang moderat saja, seperti Hasyim Muzadi, menolak ide itu," kata Iqbal. (Baca juga: Kata Kejawen Soal Kolom Agama di KTP)
Dia mengkritik pernyataan terbaru dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengatakan pengosongan kolom agama di KTP hanya akan diberlakukan bagi warga selain penganut enam agama resmi. Alasannya, kebijakan seperti ini justru semakin melanggengkan diskriminasi terhadap banyak komunitas penghayat kepercayaan dan penganut beragam agama lokal di Indonesia. "Malah memperkuat stigma perbedaan kasta antara penganut agama dan yang bukan agama," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, berdasar kajian akademis, aliran penghayat kepercayaan maupun agama lokal (indigenous religion) bisa masuk kategori agama sebagaimana Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Namun, sampai sekarang, belum ada pengakuan negara secara administratif dan birokratis yang menganggapnya setara dengan agama resmi. "Padahal jumlahnya banyak dan tersebar di seluruh Indonesia," ujarnya.
Pada masa pemerintahan sebelum era Joko Widodo dan Jusuf Kalla, direktorat jenderal (dirjen) yang menangani komunitas penghayat kepercayaan ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan dirjen yang menangani enam agama resmi ada di Kementerian Agama. "Seharusnya ditangani Kementerian Agama saja agar stigma bahwa aliran penghayat kepercayaan bukan agama bisa hilang (di kehidupan sosial dan perspektif kebijakan pemerintah)," katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Fenty Yusdawati mengaku belum pernah menemukan kasus penolakan pengisian kolom agama dari warga di daerahnya. Meskipun ada banyak komunitas penghayat kepercayaan di Bantul, dia belum menemukan ada kasus penolakan seperti itu. "Selama ini (pendataan kependudukan) sudah dilaksanakan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006, di lapangan tidak ada masalah," kata Fenty.
Sumber : http://nasional.tempo.co/read/news/2014/11/12/058621574/akademikus-negara-mesti-mengakui-agama-lokal
Disimpan sebagai Kliping